List Pengumuman

Rizky_Febriansyah's picture

Surat Keputusan Rektor tentang Dosen Pembimbing Lapangan dan Mahasiswa

Dengan hormat kami sampaikan Surat Keputusan Rektor Universitas Perjuangan Tasikmalaya No 150/041063/KPT/2021 tentang PENETAPAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN DAN MAHASISWA KEGIATAN KULIAH KERJA NYATA TEMATIK COVID-19 TAHUN 2021 DI UNIVERSITAS PERJUANGAN TASIKMALAYA (terlampir).

Rizky_Febriansyah's picture

Perubahan Jadwal Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal Universitas Perjuangan Tasikmalaya Tahun 2021

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh,

Sehubungan dengan adanya perubahan jadwal Monitoring dan Evaluasi Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Hibah Internal Universitas Perjuangan Tasikmalaya, maka kami sampaikan link meeting dan jadwal terbaru kegiatan tersebut.

Tidak lupa kami mengingatkan kembali agar Bapak/Ibu peneliti dan pengabdi untuk mengunggah Laporan Kemajuan, SPTB 70% dan Luaran pada sistem simpelmas.unper.org paling lambat tanggal 12 September 2021 jam 23.59 WIB.

Rizky_Febriansyah's picture

Pengumuman Penetapan Penerima Insentif Publikasi Tahun Akademik 2020/2021

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Melalui surat ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Rektor No. 131/041063/KPT/2021 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Dana Insentif Publikasi Karya Ilmiah Tahun Akademik 2020/2021 di Lingkungan Universitas Perjuangan Tasikmalaya (terlampir).

Kami mengucapkan selamat kepada seluruh dosen penerima insentif publikasi,  semoga menjadi pemacu semangat Bapak/Ibu dalam menghasilkan karya-karya berikutnya untuk kemajuan Universitas Perjuangan Tasikmalaya.

Rizky_Febriansyah's picture

Pemberitahuan Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Menindaklanjuti surat Direktur Sumber Daya No. 2660/E4/AK.04/2021 perihal Penerimaan Proposal Program Riset Keilmuan Tahun 2021 pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 tentang Penerimaan Proposal Riset Keilmuan Tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketua Periset mempunyai NIDN/NIDK dengan pendidikan minimal S2 dan jabatan fungsional Lektor atau berpendidikan S3,

Pages

Subscribe to List Pengumuman