Visi Misi

VISI LP2M UNPER
Menjadi lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berkarakter kejuangan yang unggul dalam pengembangan UMKM berbasis IPTEKS dan kearifan lokal pada tahun 2035.

MISI LP2M UNPER
1. Menyelenggarakan dan melaksanakan tata kelola kelembagaan LP2M yang berkarakter kejuangan dan kearifan lokal,
2. Melaksanakan pembinaan kepada Civitas Academika dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan dalam rangka pengembangan karakter kejuangan dan kearifan lokal
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memacu pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang menunjang pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pembentukan UMKM,
4. Melaksanakan diseminasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada msyarakat yang memacu pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, pembentukan UMKM, serta peningkatan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),
5. Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memacu pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pembentukan UMKM.

TUJUAN LP2M UNPER
1. Membangun tata kelola kelembagaan LP2M yang dapat menunjang pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara efektif dan efisien yang berkarakter kejuangan dan kearifan lokal
2. Membangun budaya meneliti, mengabdi, dan publikasi bagi Civitas Academika,
3. Menghasilkan karya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk memacu pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang menunjang pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pembentukan UMKM,
4. Menghasilkan karya publikasi yang dapat memacu pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, pembentukan UMKM, serta peningkatan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),
5. Menghasilkan karya kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat memacu pengembangan karakter kejuangan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pembentukan UMKM.